Dengan mengakses dan menggunakan website Layanan BBGTK Provinsi Jawa Barat, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut. Jika Anda tidak menyetujui salah satu poin, kami menyarankan Anda untuk tidak menggunakan layanan ini.
Daftar Isi
1. Penggunaan Website
Website ini disediakan oleh BBGTK Provinsi Jawa Barat untuk menyajikan informasi tentang program-program dan memfasilitasi pengajuan layanan secara digital. Pengguna wajib menggunakan website sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Hak Cipta & Kekayaan Intelektual
Seluruh konten yang tersedia di website ini — termasuk teks, gambar, logo, video, ilustrasi, ikon, dan desain antarmuka — adalah milik BBGTK Provinsi Jawa Barat atau pihak ketiga yang telah memberikan izin penggunaan.
Anda dilarang menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, memodifikasi, atau membuat karya turunan dari konten website tanpa izin tertulis terlebih dahulu, kecuali sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
3. Penggunaan yang Diperbolehkan
Anda dapat:
- Melihat dan mengakses konten website untuk keperluan informasi pribadi atau profesional.
- Mencetak atau mengunduh konten untuk keperluan pribadi non-komersial, dengan tetap mencantumkan pemberitahuan hak cipta dan atribusi.
- Mengajukan permohonan layanan resmi melalui formulir yang disediakan.
- Membagikan tautan ke halaman website di media sosial atau email.
4. Akun & Pengajuan
Saat mengajukan permohonan layanan, Anda bertanggung jawab penuh atas:
- Kebenaran dan akurasi seluruh data yang Anda berikan.
- Keaslian dokumen pendukung yang Anda unggah.
- Menjaga kerahasiaan nomor pengajuan yang dikirimkan via email.
- Memantau status pengajuan secara berkala melalui fitur Cek Status.
Pengajuan dengan data palsu atau dokumen yang dipalsukan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
5. Perilaku Terlarang
Pengguna dilarang melakukan tindakan berikut:
- Mencoba mendapatkan akses tidak sah ke server, akun pengguna lain, atau bagian sistem yang dibatasi.
- Mengunggah atau mengirim malware, virus, worm, atau kode berbahaya lainnya.
- Melakukan spam, phishing, atau penyebaran konten yang menyesatkan.
- Melakukan scraping massal, automated crawling, atau ekstraksi data tanpa izin.
- Mengganggu kinerja website melalui serangan DDoS atau tindakan serupa.
- Menggunakan website untuk tujuan ilegal atau yang melanggar hukum.
Peringatan: Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat berakibat pemblokiran akses, penghapusan pengajuan, dan/atau tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Tautan Eksternal
Website ini dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga (mis. Google Docs untuk template surat, Bootstrap Icons CDN). BBGTK Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik situs pihak ketiga tersebut. Akses Anda ke situs eksternal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sendiri.
7. Penolakan Garansi
Website ini disediakan secara "sebagaimana adanya" (as is) dan "sebagaimana tersedia" (as available) tanpa jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat. Kami tidak menjamin bahwa website akan selalu tersedia tanpa gangguan, bebas dari kesalahan, atau memenuhi ekspektasi Anda secara spesifik.
8. Batasan Tanggung Jawab
Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, BBGTK Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan website ini, termasuk kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau gangguan layanan.
9. Perubahan Ketentuan
BBGTK Provinsi Jawa Barat dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di halaman ini. Penggunaan website setelah perubahan dipublikasikan berarti Anda menyetujui versi yang diperbarui.
10. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi
Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan website akan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang di wilayah Provinsi Jawa Barat.